..::WILUJEUNG SUMPING::..

Saturday, 20 June 2009

JAWABAN KTSP UAS

PERKEMBANGAN KURIKULUM
DOSEN
Drs. Ara Hidayat, M. Pd.










Oleh:

RIDWAN MAULANA
208 203 966








FAULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN UNGUNG DJATI
BANDUNG
2009
1. KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun oleh kepala sekolah dan guru serta pengembangannya diserahkan kepada daerah satuan pendidkan tertentu. Oleh sebab itu, kita selaku mahasiswa wajib mempelajari suatu kurikulum selaku calon guru yang memiliki kewajiban untuk melakukan iovasi pendidikan. Selain itu, juga merupakan sebuah implementasi dari hasil pebelajaran kita harus membawa perubahan pendidikan menuju arah yang lebih baik lagi.

2. PERBEDAAN KBK DENGAN KTSP
A. Umum
1. Perlunya Perubahan Kurikulum
Pendidikan adalah suatu proses yang memberikan kesempatan dan memungkinkan berkembangnya kemampuan peserta didik secara utuh, agar ia bisa menjalani kehidupan secara efektif dan efisien sehingga keberadaanya tidak saja berguna bagi diri pribadi tetapi juga berguna bagi masyarakat dan bangsanya.
Ada tiga kebijakan dasar peningkatan mutu pendidikan :
§ Demokratisasi Pendidikan
§ Profesionalisasi
§ Pengembangan Kurikulum yang Fleksibel, Adaptabel, dan Relevan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Cara pencapaiannya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah/sekolah. Fungsi kurikulum :
§ Sebagai alat atau sarana, sehingga bersifat netral tergantung kepada pemakai.
§ Sebagai Jantung Pendidikan, yang memiliki fungsi menghidupkan dan menggerakkan.
Kondisi yang terjadi dalam pendidikan masih menggunakan kurikulum yang seragam untuk semua tempat. Semua komponen dan gerak diatur oleh pusat, sehingga belum mengakomodasi keragaman yang ada. Tujuan pembelajaran pun belum tercapai secara optimal.
Berikut ini perbedaan antara kurikulum 1994 dengan kurikulum KBK 2004 seperti dalam tabel.
A S P E K
KURIKULUM 1994
KURIKULUM 2004
· PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Semua aspek kurikulum ditentukan oleh Departemen (Pusat)
Pembagian wewenang dalam menentukan kurikulum
· PUSAT PERHATIAN
Penyampaian materi pelajaran oleh guru
Kompetensi dasar yang dikuasai siswa
· PROSES
Teaching:
berpusat pada guru , metoda monoton, guru sumber ilmu utama
Learning:
berpusat pada siswa, metoda bervariasi, guru sebagai fasilitator
· HASIL PENDIDIKAN
Tekanan berlebihan pada aspek kognitif
Menekankan pada keutuhan ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik
· EVALUASI
Acuan norma dan tes obyektif
Acuan kriteria, tes, dan portofolio

Menurut Masnur (2007), di era otonomi ini kurikulum nasional bukan “harga mati”. Era globalisasi sarat dengan inovasi, termasuk kurikulum. Guru harus mampu menjalankan perannya secara professional. Dunia pendidikan harus melakukan upaya-upaya mendasar. Inilah mengapa kurikulum berubah.
2. Mengapa Kurikulum Berbasis Kompetensi
Puskur, Balitbang, Depdiknas (2002) memberikan rumusan bahwa kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus-menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Namun yang jelas, berbagai rumusan tentang kompetensi tersebut pada dasarnya adalah daya cakap, daya rasa, dan daya tindak sese­orang yang siap diaktualisasikan ketika menghadapi tantangan kehi­dupannya, baik pada masa kini maupun masa akan datang.
Pembelajaran berbasis kompetensi menekankan pembelajaran ke arah penciptaan dan peningkatan serangkaian kemampuan dan potensi siswa agar bisa mengantisipasi tantangan aneka kehidupannya. Ini berarti, apabila selama ini orientasi pembelajaran lebih ditekankan pada aspek "pengetahuan" dan target "materi" yang cenderung verba­listis dan kurang memiliki daya terap, saat ini lebih ditekankan pada aspek "kompetensi" dan target "keterampilan". Melalui pembelajaran berbasis kompetensi ini, diharapkan mutu lulusan lebih bermakna dalam kehidupannya.
Dengan demikian, melalui Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) diharapkan selain mampu meningkatkan mutu dan relevansi juga untuk membangun budaya belajar sepanjang hayat, dengan 4 pilar pendidikan kesejagatan yaitu: (1) learning to know, (2) learning to do, (3) learning to live together, dan (4) learning to be.

B. Konsep Dasar
1. Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Apa sebenarnya kurikulum berbasis kompetensi atau KBK? Puskur (2002) menyatakan bahwa KBK merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar, serta pemberdayaan sumber daya pendidikan. Batasan tersebut menyiratkan bahwa KBK dikembangkan dengan tujuan agar peserta didik memperoleh kompetensi dan kecerdasan yang mumpuni dalam membangun identitas budaya dan bangsanya. Dalam arti, melalui penerapan KBK tamatan diharapkan memiliki kompetensi atau kemampuan akedemik yang baik, keterampilan untuk menunjang hidup yang memadai, pengembangan moral yang terpuji, pembentukan karakteryang kuat, kebiasaan hidupyang sehat, semangat bekerja sama yang kompak, dan apresiasi estetika yang tinggi terhadap dunia sekitar. Berbagai kompetensi tersebut harus berkembang secara harmonis dan berimbang.
Berdasarkan pengertian kompetensi di atas, kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.
KBK memfokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu peserta didik. Oleh karena itu kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat diamati dalam bentuk prilaku atau ketrampilan peserta didik sesuai criteria keberhasilan.

2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikem­bangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan sebagai berikut: (1) Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pen­didikan Nasional; (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan pe­serta didik.
Berdasarkan pengertian tersebut, perbedaan esensial antara KBK dan KTSP tidak ada. Keduanya sama-sama seperangkat rencana pendi­dikan yang berorientasi pada kompetensi dan hasil belajar peserta didik. Perbedaannya menurut Masnur menampak pada teknis pelaksanaan. Jika KBK disusun oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Depdiknas (c.q. Puskur), maka KTSP disusun oleh tingkat satuan pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah yang bersangkutan, walaupun masih tetap mengacu pada rambu-rambu nasional Panduan Penyusunan KTSP yang disusun oleh badan independen yang disebut Badan Standar Nasional Pendi­dikan (BSNP).
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kuri­kulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas pen­didikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
C. Landasan Pengembangan KBK dan KTSP
Dasar yuridis perubahan Kurikulum 1994 menjadi Kurikulum 2004 yaitu :
· Evaluasi Kurikulum 1994
· UUD 1945, GBHN, UU No. 22 tahun 1999
· PP No. 25 tahun 2000
· UU No. 20 tahun 2003
Sedangkan KTSP dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
· Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
· Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
· Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
· Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
· Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksana­an permendiknas no. 22 dan 23.
D. Prinsip-prinsip KBK dan KTSP

a. Prinsip KBK
Menyadari bahwa pengembangan kurikulum merupakan proses yang dinamis, maka penyusunan dan pelaksanaan KBK didasarkan pada sembilan prinsip, yaitu
(1) keimanan, nilai, dan budi pekerti luhur;
(2) penguatan integritas nasional;
(3) keseimbangan antara etika, logika, estetika, dan kinestika;
(4) kesamaan memperoleh kesempatan;
(5) abad pengetahuan dan teknologi informasi;
(6) pengembangan kecakapan hidup (life skill);
(7) belajar sepanjang hayat;
(8) berpusat pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan komprehensif;
(9) pendekatan menyeluruh dan kemitraan.
Prinsip-prinsip tersebut dikembangkan dan diterapkan dalam rangka melayani dan membantu siswa mengembangkan dirinya secara optimal, baik dalam kaitannya dengan tuntutan studi lanjut, memasuki dunia kerja, maupun belajar sepanjang hayat secara mandiri dalam ma­syarakat.
b. Prinsip KTSP
Hampir sama dengan KBK, KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-­prinsip berikut:
(1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepen­tingan peserta didik dan lingkungannya;
(2) beragam dan terpadu;
(3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
(4) relevan dengan kebutuhan kehidupan;
(5) menyeluruh dan berkesinambungan;
(6) belajar sepanjang hayat;
(7) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Selain itu, KTSP disusun dengan memerhatikan acuan operasional sebagai berikut:
(1) Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
(2) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
(3) Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan Ilngkungan
(4) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
(5) Tuntutan dunia kerja
(6) Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
(7) Agama
(8) Dinamika perkembangan global
(9) Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
(10) Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
(11) Kesetaraan Gender
(12) Karakteristik satuan pendidikan
E. Karakteristik Utama KBK dan KTSP
Depdiknas (2002) mengemukakan hahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakristik sebagai berikut:
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
Sumbcr belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
Penilaian menekanhan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan suatu pencapaian suatu kompetensi.
Lebih lanjut, dari berbagai sumber sedikitnya dapat diiden­tifikasikan enam karakteristik kurikulum berbasis kompetensi, yaitu: (1) sistem belajar dengan modul; (2) menggunakan keseluruhan sumber belajar; (3) pengalaman lapangan; (4) strategi individual personal; (5) kemudahan belajar; dan (6) belajar tuntas.
Berdasar pemahaman tersebut, KBK dan KTSP dikembangkan berdasarkan beberapa karakteristik atau ciri utama. @MA-TEC (2001) misalnya, berfokus pada tiga ciri utama, yaitu (1) berpusat pada siswa (focus on learners), (2) memberikan mata pelajaran dan penga­laman belajar yang relevan dan kontekstual (provide relevant and contextualzed subject matter) dan (3) mengembangkan mental yang kaya dan kuat pada siswa (develop rich and robust mental models) (@MATEC, 2001).
Dengan demikian, KBK dan KTSP setidaknya memiliki karakteristik sebagai berikut:
§ Berbasis kompetensi dasar (curriculum based competencies), bukan materi pelajaran).
§ Bertumpu pada pembentukan kemampuan yang dibutuhkan oleh siswa (developmentally-appropriate practice), bukan penerusan mated pelajaran.
§ Berpendekatan atau berpusat pembelajaran (learner centered curriculum), bukan pengajaran.
§ Berpendekatan terpadu atau integratif (integrative curriculum atau learning across curriculum), bukan diskrit.
§ Bersifat diversifikatif, pluralistis, dan multikultural.
§ Bermuatan empat pilar pendidikan kesejagatan, yaitu belajar memahami (learning to know), belajar berkarya (learning to do), belajar menjadi diri sendiri (learning to be oneself), dan belajar hidup bersama (learning to live together).
§ Berwawasan dan bermuatan manajemen berbasis sekofah.
Dengan karakteristik tersebut, KBK dan KTSP telah memungkinkan hal-hal berikut.
§ Terkuranginya materi pembelajaran yang demikian banyak dan padat.
§ Tersusunnya perangkat standar dan patokan kompetensi yang perlu dikuasai siswa, balk kompetensi tamatan, kompetensi umum, maupun kompetensi dasar mata pelajaran.
§ Terkuranginya beban tugas guru yang selama ini sangat banyak dan beban belajar siswa yang selama ini sangat berat. Memperbesar kebebasan, kemerdekaan, dan keleluasaan tenaga pendidikan dan pengelola pendidikan di daerah, dan memberikan peluang mereka untuk berimprovisasi, berinovasi, dan berkreasi.
§ Terbukanya kesempatan dan peluang bagi daerah (kota dan kabupaten), bahkan pengelola pendidikan dan tenaga pendidikan, untuk melakukan berbagai adaptasi, modifikasi, dan kontekstualisasi kurikulum sesuai dengan kenyataan lapangan, balk kenyataan demografis, geografis, sosiologis, kultural, maupun psikologis siswa.
§ Terakomodasinya kepentingan dan kebutuhan daerah setempat, terutama kota dan kabupaten, balk dalam rangka melestarikan dan mengembangkan kebudayaan setempat, maupun melestarikan karakteristik daerah, tanpa harus mengabaikan kepentingan bangsa dan nasional.
§ Terbuka lebarnya kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kemandirian demi peningkatan mutu sekolah, yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.
F. Jenjang Kompetensi pada KBK dan KTSP

1. Jenjang Kompetensi pada KBK
Secara teknis, KBK yang dikembangkan Puskur (2001) mengelompokkan kompetensi menjadi tiga jenjang, yaitu (1) kompetensi tamatan (KT), yaitu kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu (SD/MI, SMP/MTs, SMU/MA), (2) kompetensi umum (KU), yaitu kompetensi-kompetensi yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikuti mata pelajaran tertentu pada jenjang pendidikan tertentu, dan (3) kompetensi dasar (KD), yaitu kompetensi-kompetensi pokok yang seharusnya dimiliki siswa setelah mereka mengikuti mata pelajaran tertentu pada satuan waktu tertentu. Dalam praktiknya, ketiga jenjang kompetensi ini menjadi acuan guru ketika melaksanakan tugas-tugas instruksional di sekolah.
Kompetensi dasar yang selama ini telah dikenal secara umum adalah membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Untuk hidup di era global ini, tidak bisa hanya berbekal calistung, tetapi diperlukan pula kompe­tensi atau kemampuan pemahaman (comprehension), komunikasi (communication), dan perhitungan (computation). Kompetensi-kom­petensi dasar tersebut masih terlalu umum sehingga perlu dijelaskan lebih lanjut dalam bentuk kompetensi dasar minimal yang lebih terurai dalam kurikulum. "Kompetensi dasar minimal" inilah yang diupayakan guru secara maksimal melalui pembelajaran bagi siswanya. Oleh karena itu, setiap mata pelajaran menentukan SKBM (standar Ketuntasan Belajar Minimal).
2. Jenjang Kompetensi pada KTSP
Senada dengan itu, "kompetensi tamatan" pada KBK diistilahkan standar"kompetensi lulusan" pada KTSP, yang secara yuridis termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. "Kompetensi umum" pada KBK diistilahkan "standar isi" pada KTSP, yang secara yuridis termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jenis-jenis kompetensi yang lain, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar, tidak ada perbedaan istilah antara KBK dan KTSP. Seperti halnya dalam KBK, KTSP juga mengacu kepada komptensi dasar minimal. Oleh karena itu, setiap mata pelajaran dalam KTSP juga menetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).

3. PENDAHULUANDunia pendidikan memiliki posisi menarik dan cukup signifikan dalam upaya membentuk peradaban serta budaya manusia, posisi tersebut adalah titik sentral di antara faktor-faktor yang membentuk budaya dan peradaban mereka (megatrends). Hanya saja untuk melakukan sebuah proses pendidikan, apalagi yang bersifat formal, terlalu banyak aspek yang mempengaruhi berhasil-tidaknya proses pendidikan tersebut. Satu di antara sekian banyak aspek adalah kurikulum.Bila dikatakan kalau kurikulum merupakan jiwa dari pelaksanaan pendidikan, sebab ia diartikan sebagai keseluruhan yang utuh dari kegiatan akademik, dari seluruh rangkaian aktivitas yang dijalankan di sebuah institusi pendidikan, maka kurikulum selayaknya diorientasikan untuk pengembangan kepribadian peserta didik secara integral-komprehensif, baik segi kognisi, afeksi dan psikomotori pada diri peserta didik.Secara historis-kronologis, kurikulum pendidikan di Indonesia sendiri telah mengalami berbagai revisi, tentu saja disesuaikan dengan mainstream yang berkembang pada saat itu. Banyak hal yang melandasi perkembangan arah pemikiran untuk memperbaharui kurikulum pendidikan, salah satu di antaranya adalah sentralisasi pendidikan, sehingga nantinya ruang gerak demokratisasi pendidikan mendapat porsi layak. Bagaimanapun juga kebijakan/policy pemerintahan dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional memiliki peranan dominan menentukan segala ‘kehendak’ penguasa, dalam konteks ini politisasi dunia pendidikan sangat eviden dalam fenomena kehidupan. Pendidikan hanya dijadikan lahan proyek basah yang menghasilkan rupiah, lebih ironis lagi pendidikan dijadikan indoktrinasi sebuah partai politik tertentu.Bukti nyata adalah ‘kegagalan’ kurikulum 1994 dalam meningkatkan mutu/kualitas output pendidikan karena masih berbau teoritis dan diperparah dengan didaktik yang lebih memfokuskan pada hafalan, tidak pada pemahaman yang komprehensif. Mengutip apa yang dikatakan oleh mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Indra Djati Sidi, bahwa “...perbaikan SD yang dilakukan tidak hanya memperbaiki fisiknya (bangunan sekolah), namun juga manajemen dan kurikulum pembelajarannya. Sistem pembelajaran SD ke depan jelas harus menyenangkan. Setelah anak-anak merasa senang belajar, diharapkan derajat kesulitan yang dihadapi anak-anak dalam belajar akan bisa diatasi secara bertahap.”Pada tahun 1994, tepatnya pada tanggal 2 Mei (Hari Pendidikan Nasional) pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 9 tahun, dengan dasar evaluasi yang kurang matang dari program sebelumnya (Wajib Belajar 6 tahun) pada tahun 1984, pemerintah kurang melengkapi sarana pendudkung baik yang bersifat fisik maupun non-fisik (kurikulum). Maka yang terjadi hanyalah pengejaran kualifikasi lulusan yang belajar sampai tingkatan dasar (Sekolah Menengah Pertama). Studi Wohletter dan kawan-kawan (1997) membuktikan bahwa inovasi pembelajaran itulah yang menjadi kunci peningkatan mutu pendidikan, kegiatan-kegiatan lain pada dasarnya ‘hanya’ wahana untuk mendorong guru agar mampu berinovasi dalam mengajar.Inovasi pembelajaran selayaknya juga berimplikasi pada inovasi kurikulum sebagai keseluruhan rangkaian materi dan kegiatan belajar peserta didik. Plus-minus pelaksanaan kurikulum 1994 dan program Wajib Belajar 9 tahunnya menjadi bahan berharga evaluasi dan motivasi untuk merancang rencana pelajaran/kurikulum yang baru di tahun 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi/KBK) beserta modifikasinya yang dinamai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).DASAR PEMAHAMAN KURIKULUMIstilah “Kurikulum” berasal dari bahasa Latin, yakni curriculum yang berarti a running course, dalam bahasa Perancis courier berarti to run = berlari. Dari istilah ini kemudian digunakan untuk menempuh sejumlah matapelajaran (courses) demi memperoleh suatu gelar penghargaan akademik, pada akhirnya ada yang menamakan ijazah.Pada perkembangan selanjutnya terjadi friksi dalam mendefinisikan istilah kurikulum sesuai dengan persepsi para tokoh yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Secara garis besar pemahaman kurikulum bisa dipandang dalam perspektif tradisional, yakni kurikulum diartikan sejumlah matapelajaran yang diajarkan di sekolah, sedangkan dalam pandangan modern berarti seluruh aktivitas yang dilakukan oleh siswa di dalam dan luar sekolah sebagai kegiatan pendidikan dan tidak hanya sebatas matapelajaran atau proses belajar-mengajar untuk mentransfer matapelajaran.Pandangan tradisional tentang pengertian kurikulum sesuai dengan pendapat Ralp Tyler (1949) bahwa semua pelajaran-pelajaran murid yang direncanakan dan dilakukan oleh pihak sekolah untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikannya. Lain halnya dengan apa yang dikemukakan oleh A. Glatthom (1987) bahwa kurikulum dimaknai sebagai rencana-rencana yang dibuat untuk membimbing dalam belajar di sekolah, yang biasanya meliputi dokumen, level secara umum, dan aktualisasi dari rencana-rencana itu di kelas, sebagai pengalaman murid yang telah dicatat dan ditulis oleh seorang ahli; pengalaman-pengalaman tersebut ditempatkan dalam lingkungan belajar yang juga mempengaruhi apa yang dipelajari.Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai makna kurikulum, bukan berarti tidak terdapat pengertian yang bisa diterima oleh kebanyakan orang, dan pengertian tersebut mengerucut pada istilah populer the curriculum of school is all the experience that pupils have under guidance of school (segala pengalaman anak di bawah bimbingan sekolah).Disparitas model pengembangannyapun terjadi antarpakar, dari beberapa pendapat para ahli dapat digolongkan menjadi; model pendekatan Rasional Obyektif, model pendekatan lingkaran (a cycle process), model pendekatan interaktif/dinamis, dan model pendekatan integrasi. Keberagaman model lebih tertuju pada bentuk, kelemahan, dan kelebihan masing-masing. Tetapi secara substantif semua kurikulum memiliki komponen; tujuan, bahan, proses belajar-mengajar, dan penilaian atau evaluasi yang sama. Terpenting dari itu semua bahwa dalam pengembangan kurikulum tidak pernah terlepas dari asas-asas yang terkandung dalam diri kurikulum itu sendiri, antara lain; asas filosofis, sosiologis, psikologis dan organisatoris.
Inovasi Kurikulum
Perubahan dalam kurikulum merupakan hal yang harus dilakukan sejalan dengan perubahan yang terjadi di masyarakat. Kurikulum sekolah selalu mengikuti perubahan jaman, sebab jika tidak dilakukan perubahan maka pendidikan tidak dapat menghasilkan generasi berikut yang tanggap terhadap perkembangan. KTSP merupakan bentuk kurikulum baru yang sarat dengan perubahan / inovasi. Hal ini dilakukan sebagai jawaban terhadap perlunya mengantisipasi perubahan masyarakat.
Meskipun kurikulum berubah, tidak berarti otomatis akan terjadi perubahan dalam proses implementasi di lapangan. Perubahan tidak akan terjadi apabila guru sebagai pelaksana pendidikan tidak atau belum melakukan perubahan tersebut. Dalam hal ini mungkin saja terjadi penyimpangan dari apa yang diharapkan oleh kurikulum tersebut. Antisipasi terhadap penyimpangan pelaksanaan kurikulum di lapangan dapat dilakukan jika telah diketahui apa yang menjadi hambatan terhadap pelaksanaan kurikulum tersebut.
4 Perubahan kurikulum merujuk kepada perubahan dasar-dasarnya; tujuan, bahannya, metode mencapai tujuan, dan sistem evaluasi. Misalnya, tujuan pendidikan FKIP Unlam yang semula berbasis pendidikan guru dirubah menjadi lembaga pendidikan keilmuan. Karena itu —kita ambil satu bagian kecil— bahan-bahan ajarnya menjadi ‘Metode Penelitian Sejarah’ (Metode Sejarah), bukan lagi Metode Penelitian Pendidikan Sejarah. Kenapa? Karena esensi pendidikan sejarah —pada FKIP— bertukar rupa menjadi keilmuan sejarah. Pengajaran biologi bukan lagi agar, bagaimana calon guru mampu mengajarkan biologi, tetapi … penelitian (murni) biologi. Hal ini mengacu kepada hal dasarnya, hal esensial. Pembaharuan, atau lazim juga dipakai istilah perbaikan, dan atau, inovasi kurikulum merujuk kepada perbaikan satu atau beberapa aspek. Misalnya, mengenai metode mengajar atau alat peraga sedangkan tujuan tidak berubah. Inovasi lebih kepada membaguskan praktik kurikulum dalam mencapai tujuan pendidikan. Sekali lagi, baik perubahan atau perbaikan kurikulum berdasarkan evaluasi kurikulum yang tengah diberlakukan. Kalau aspek evalusi ditinggalkan, maka perubahan demikian ibarat perubahan yang dilakukan oleh penjual bakso, dilakukan berdasarkan seleranya. Sangat tidak akademikal dan jauh dari nyawa saintifik.Asas Kurikulum Perubahan dan pembaharuan kurikulum, haruslah pula dilihat dari asasnya. Ketika filsafat dan tujuan pendidikan berubah, sistem pendidikan menuntut perubahan atau pembaharuan. Ketika kita menganut filsafat pendidikan Pancasila berbasis ‘demokrasi terpimpin’ dimana sistem yang dibangun berdasarkan sentralistik, kemudian berubah dengan alam reformasi dimana sistem pendidikan dibangun berdasarkan desentralisasi, maka tidak dapat tidak, perubahan atau perbaikan dilakukan di segala level dan jenjang. Pada contoh yang tegas, filsafat pendidikan Islam berbeda dengan filsafat pendidikan Kristen, seperti juga filsafat pendidikan liberal sangat berbeda dengan pendidikan Pancasila. Ketika kita di jaman reformasi, kurikulum yang dikeluarkan Jakarta, tidak masanya lagi ‘ditelan’ begitu saja. Sebab, ada asas penyerta yang sangat penting, ada kondisi obyektif daerah yang nuansanya tidak sama dengan ‘pusat’. Adalah konyol kalau hanya menelan ‘umpan’ Jakarta tanpa kemampuan berdasarkan kondisi obyek setempat. Asas psikologis, mencakup psikologi belajar dan psikologi anak (peserta didik) apabila mengalami perubahan (kemajuan) juga menuntut perubahan dan pemaharuan kurikulum. Mendidik dengan pemahaman ‘teacher centered’ sudah tidak masanya lagi, sudah ketinggalan zaman. Pendidikan moderen bukan lagi berprinsip, guru adalah ceret yang menuangkan air (ilmu) ke gelas (murid), sebab teorinya berbasis, setiap anak dapat belajar apabila guru mampu memfasilitasi dan atau memotivasi (student centered). Dalam katup ini, peran guru bergeser. Manakala masih ada guru (dosen) masih merasa jago dengan ilmunya yang harus dituangkan kepada murid yang kosong (tabularasa), berarti ini pampangan kekonyolan abad moderen. Asas sosiologis mengarah kepada pandangan masyarakat atau kondisi obyektif tuntutan masyarakat. Bahkan, hal ini perlu dicatat, bagi perancang kurikulum yang cerdas, anak yang dididik saat ini dipersiapkan untuk hidup lima, sepuluh, atau puluhan tahun ke depan. Adalah sesuatu yang tidak bisa diampuni, bahkan menjerumuskan anak didik ke kolam kejahiliyahan, manakala heregene masih ada guru (dosen) yang meminta muridnya menuliskan bahan ajar di papan tulis untuk disalin murid lainnya. Pendidikan masa depan adalah pendidikan yang mampu menjawab proyeksi pendidikan ke depan, yaitu kehidupan masyarakat yang kompetitif berbasis kompetensi kehidupan. Bukan murid pembeo yang hanya bisa menyalin apa yang dipunyai guru, tetapi pendidikan yang memungkinkan peserta didik berinovasi dalam menjalani kehidupan kelak. Muncul paradigma life-skill, kontekstual (untuk zamannya), dan segala macamnya. Pada era ekplosi ilmu dan teknologi seperti saat ini, jelas menuntut perubahan atau pembaharuan pendidikan di segala jenjang dan level dan pada setiap pilahan kurikulum. Tuntutannya, guru (dosen) menguasai mindah teknologi dan pemanfaatan teknologi untuk kepentingan pendidikan. Coba bayangkan. Lima atau sepuluh tahun ke depan dapat dipastikan kehidupan berbasis teknologi. Tuntutannya sistem pendidikan harus dapat menjawab tantangan tersebut. Di pusat-pusat pemikiran pendidikan dikembangkan apa yang disebut e-learning, electronic learning. Pertanyaannya: Sudahkah sistem pendidikan atau kurikulum dibangun mengacu secara proyektif ke arah hal tersebut? Sudahkah dosen-dosen dibekali dengan kemampuan e-learning? Jangan-jangan masih ada dosen yang doyan mesin tik atau ‘cakar ayam’. Sebagai lembaga pendidikan yang berVisi-Misinya sebagai LPTK yang menyiapkan mahasiswanya mempunyai kemampuan memanfaatkan teknologi, sudahah menyiapkan perangkat teknologi? Kemampuan merancang pendidikan berdasarkan teknologi? Berapa sih dipersiapkan komputer untuk 6.000 mahasiswa? Apakah rasionya rasional? Entahlah. Kalau tidak berdasarkan evaluasi berdasarkan hal-hal tersebut, perubahan atau inovasi kurikulum akan terjerembab menjadi dongeng. Tuntutannya, bagaimana baseline, bagaimana rancangan program, dan ketersediaan dana.
Relevansi KurikulumDalam membangun kurikulum, apalagi dalam perubahan atau perbaikan, relevansi menjadi hal utama. Seorang mahasiswa meneliti Relevansi Program Pendidikan Sejarah FKIP Unlam Banjarmasin dengan Kurikulum Sekolah Menengah Tingkat Pertama untuk skripsinya. Kesimpulannya? Tidak relevan. Saya gembira, ada mahasiswa yang begitu tajam, obyektif, dan saintifik meneliti relevansi kurikulum. Sementara, dosen-dosennya yang sarjana, magister, dan doktor, gagah berani menerapkan kurikulum yang tidak relevan tersebut. Di SMTP mata pelajarannya IPS, PSP Sejarah mendidik mahasiswanya berbasis mata pelajaran sejarah. Kesimpulan lanjutnya tidak kalah cerdasnya … kurangnya informasi yang jelas dan sistematis mengenai penerapan kurikulum baru di sekolah dari pihak LPTK menyebabkan mahasiswa (calon guru) bingung, tergagap, dan kurang siap ketika dihadapkan kepada sesuatu yang baru di lapangan. Apa yang mereka pelajari di bangku kuliah sangat berbeda dengan apa yang terjadi di sekolah … Ranah ini adalah ranah relevansi ke luar. Relevansi ke luar bermakna, tujuan, isi, PBM, dan evaluasi relevan dengan tuntutan, kebutuhan, dan perkembangan masyarakat. Kalau pengembang dan pelaksana kurikulum lebih cerdas, mereka akan paham, kurikulum bukan hanya menyiapkan peserta didik untuk saat ini, tetapi juga masa datang. Relevansi ke dalam berarti ada keseuaian antara komponen tujuan, isi, proses penyampaian, dan penilaian. Kalau relevansi ke (di) dalam tidak beres, relevansi ke luar dengan sendirinya tidak akan tercapai. Jadi, relevansi kurikulum adalah roh tujuan kurikulum. Prinsip fleksibilitas adalah tuntutan berikutnya. Suatu kali saya bertanya kepada seorang teman yang melaksanakan program alih tahun (PAT). Atas dasar apa Sampeyan ‘berani’ mengajar di PAT? Menolong mahasiswa, jawabnya. Saya setuju dengan hal tersebut karena memang bagian implementasi fkesibilitas kurikulum. Kurikulum harus mampu ‘menyambut’ keberbedaan peserta didik. Ada yang ‘cepat’ ada yang ‘lambat’ sementara rancangan berawal dari rata-rata pada kurva normal. Mahasiswa cerdas, dengan PAT ‘kecerdasannya’ terakomodasi hingga tidak dirugikan. Seuatu yang sangat bagus. Begitu pula yang lamban, dimana pelaksanaan kurikulum jangan ‘membunuh’ peserta didik yang agak ‘lambat’. Tetapi, ketika PAT bisa diambil oleh siapa saja, dan mata kuliah apa saja, terjadilah ‘pembantaian’ asas fleksibilitas. Kalau terus berlanjut, ada implikasi teoritikal dan praktikal. Berlakukan PAT untuk semua peserta didik dan semua mata pelajaran. Kuliah cukup dalam sebulan. Insya Allah, dalam setahun mampu melahirkan sarjana handal. Dan, akan menjadi penemuan spektakuler di dunia pendidikan. Prinsdip kontinuitas diapungkan dengan maksud proses pendidikan berkesinambungan. Hal ini tidak perlu diberi illustrasi karena sudah jelas dengan sendiri. Prinsip berikutnya, hendaknya kurikulum mudah dilaksanakan, menggunakan alat-alat sederhana, dan kalau perlu biayanya semurah mungkin. Kurikulum harus praktis, atau kata lainnya efisien. Efisiensi, terutama di negara yang kikir terhadap pendidikan ini, merupakan hal yang wajib hukumnya. Menurut pemahaman saya, FKIP Unlam sangat-sangat efisien. Saking efisiennya, dosen saja tidak mempunyai meja dan kursi sendiri untuk menunjang pekerjaan profesionalnya. Karena beberapa tahun terakhir sering diundang organisasi intra dan ekstra mahasiswa sebagai nara sumber Manajemen dan Penulisan di lingkungan fakultas-fakultas Unlam Banjarbaru, saya jadi cemburu, sarana dan prasarana, dan peralatan pendidikan mereka lebih memadai, fasilitasnya jauh lebih bagus. Mungkin, mereka lebih sadar, kita lebih efisien. Padahal, mereka bukan orang-orang berbasik ilmu pendidikan. Soal pilihan saja kiranya. Prinsip efektivitas dalam mendayung keberhasilan, kualitas dan kuantitas, tidak dapat dilepaskan, dan merupakan penjabaran dari perencanaan pendidikan, yang merupakan bagian dari penjabaran kebijaksanaan-kebijaksanan pemerintah dalam bidang pendidikan. Ini adalah pegangan pengembang kurikulum. Dalam illustrasi sederhananya begini. Pemerintah (daerah) misalnya membutuhkan guru Bahasa Indonesia 50 dalam setahun. Itu berdasarkan pembambahan sekolah 50 setiap tahun atau 50 guru pensiun. Hingga kebutuhan terpenuhi. Kewajiban LPTK memenuhi kebutuhan pemerintah. Seorang teman tidak habis pikir, kenapa PSP Bahasa Indonesia, sebagaiman saja di PSP Sejarah, berbingungria dengan saya mendiskusikannya, kenapa kita tega-teganya menggarap proyek mahasiswa mandiri? Jujur saja, kami tidak mampu memahaminya. Sebab, secara proyektif dalam lima tahun ke depan akan ada penumpukan dari 500 ‘produksi’ sebanyak 400 guru dikurangi daya serap per tahun yang kira-kira 100 guru. Akan dikemanakan mereka? Bisa jadi, seperti pengalaman di beberapa fakultas, akhirnya programnya tidak diminati lagi karena tergelincir menjadi pencetak pengangguran. Bisa-bisa kita menyiapkan kuburan massal. Semoga tidak. Lalu siapa yang diuntungkan? Saya pernah mengajar di program mandiri. Oleh program studi dibayar Rp.50 ribu (2 SKS), dipotong pajak tinggal Rp.42.500,00. Uang transportasi Rp.20.000,00. Salary Rp.62.500. Artinya, saya berkontribusi, bensin mobil Rp.100 ribu Banjarbaru-Banjarmasin. Padahal, uang pangkalnya saja Rp.3 juta, SPP Rp.1.150 ribu. Tidak ada PT di Kalimantan Selatan yang uang pangkal dan SPP sebesar itu. Perlu dipahami, PT swasta membangun kantor, menggaji dosen, dan atau baya operasional lainnya dari SPP. Lalu, siapa yang sejahtera? Entahlah. Sampai hari in, saya tidak pernah tahu berapa pendapatan rill FKIP dari proyek maha besar tersebut, dan untuk apa digunakan. Saya ingin menambahkan, prinsip transparansi —sekalipun selama belajar kurikulum tidak dinyatakan ekplisit— harap pula dijadikan hal mendasar. Tanpa transparansi pelaksanakan kurikulum tidak akan pernah maksimal. Dan, transparansi itu sangat mudah. Kecuali ada pertimbangan lain.
Sekadar PemantikPara Semilokawan yang terhormat. Senganya paparan ini dibuat dengan sangat sederhana berbasis bahasa sederhana pula, bukan bahasa ilmiah, agar lebih merangsang pemahaman. Paparan bukan dimaksudkan untuk ‘menggurui’, tetapi tidak lain tidak bukan sebagai pemantik, dan karena itu dilengkapi illustrasi untuk mengingatkan kita semua, perubahan atau inovasi kurikulum sebaiknya berlandaskan asas-asas dan prinsip-prinsip kurikulum. Kurikulum memerlukan perubahan, setidaknya perbaikan dalam rangka menjangkau tujuang kurikulum, dan itu tidak dapat dilakukan tanpa evaluasi. Himbauan bawaannya, sebagai ilmuwan kependidikan, jangan terjerembab merubah atau memperbaiki kurikulum karena sebab-sebab lain. Karena itu pula, kalau ada yang kurang berkenan, mohonlah dipahami. Menurut pebijak, illustrasi dan atau contoh yang baik adalah apa yang berlaku di sekitar kita, sekalipun terkadang bisa dirasakan getir. Ibarat kata, kita jangan hanya berani mendemo Amerka Serikat atau Israil, yang karena jauh dari jangkauan, tidak berisiko. Menelaah apa yang terjadi di sekitar, apalagi dalam diri, akan langsung menjadi umpan balik bagi perbaikan. Perbaikan itu yang kita panah, bukan berdebat soal ini yang baik itu yang jelek. Pekerjaan kita, apabila sudah dimulai, tidak bijak dibuang begitu saja, tetapi prinsip penyempurnaan lebih bijak dipakai. Di tangan Ibu dan bapak, sebagai birokrat kampus, sudah ada ‘kurikulum’ yang dibangun sedemikian dengan memakan waktu panjang. Tidak ada satu anjuran pada paparan ini memporakporandakannya, tetapi alangkah baiknya, ke depan, banyak hal perlu diperhatikan bagi perbaikan kurikulum. Hal-hal paling esesial secara tersurat dan tersirat telah termuat dalam paparan ini.
5. Apa saja prinsip dan acuan pengembangan KTSP? KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut: berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;beragam dan terpadu;tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;relevan dengan kebutuhan kehidupan;menyeluruh dan berkesinambungan;belajar sepanjang hayat; danseimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Selain itu, KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional sebagai berikut.Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didikKurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spritual, dan kinestetik peserta didik secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkunganDaerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan daerah. Tuntutan pembangunan daerah dan nasionalPengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntutan pembangunan daerahdannasional.TuntutanduniakerjaKurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.Perkembanganilmupengetahuan,teknologi,danseniKurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembanganIlmupengetahuan,teknologi,danseni.AgamaKurikulum harus dikembangkan untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama, dan memperhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah. Dinamikaperkembanganglobal Kurikulum harus dikembangkan agar peserta didik mampu bersaing secara global dan dapat hidupberdampingandenganbangsalain.Persatuannasional dan nilai-nilai kebangsaanKurikulum harus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.KondisisosialbudayamasyarakatsetempatKurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragamanbudaya.KesetaraanJenderKurikulum harus diarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan dan mendorong tumbuh kembangnyakesetaraanjender.KarakteristiksatuanpendidikanKurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan
Kurikulum; berdasarkan kurikulum standar yang telah ditentukan secara nasional, sekolah bertanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum baik dari standar materi (content) dan proses penyampaiannya. Melalui penjelasan bahwa materi tersebut ada mafaat dan relevansinya terhadap siswa, sekolah harus menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan melibatkan semua indera dan lapisan otak serta menciptakan tantangan agar siswa tumbuh dan berkembang secara intelektual dengan menguasai ilmu pengetahuan, terampil, memilliki sikap arif dan bijaksana, karakter dan memiliki kematangan emosional. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan ini yaitu;
pengembangan kurikulum tersebut harus memenuhi kebutuhan siswa.
bagaimana mengembangkan keterampilan pengelolaan untuk menyajikan kurikulum tersebut kepada siswa sedapat mungkin secara efektif dan efisien dengan memperhatikan sumber daya yang ada.
pengembangan berbagai pendekatan yang mampu mengatur perubahan sebagai fenomena alamiah di sekolah.
Untuk melihat progres pencapain kurikulum, siswa harus dinilai melalui proses test yang dibuat sesuai dengan standar nasional dan mencakup berbagai aspek kognitif, affektif dan psikomotor maupun aspek psikologi lainnya. Proses ini akan memberikan masukan ulang secara obyektif kepada orang tua mengenai anak mereka (siswa) dan kepada sekolah yang bersangkutan maupun sekolah lainnya mengenai performan sekolah sehubungan dengan proses peningkatan mutu pendidikan.
Personil sekolah; sekolah bertanggung jawab dan terlibat dalam proses rekrutmen (dalam arti penentuan jenis guru yang diperlukan) dan pembinaan struktural staf sekolah (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan staf lainnya). Sementara itu pembinaan profesional dalam rangka pembangunan kapasitas/kemampuan kepala sekolah dan pembinaan keterampilan guru dalam pengimplementasian kurikulum termasuk staf kependidikan lainnya dilakukan secara terus menerus atas inisiatif sekolah. Untuk itu birokrasi di luar sekolah berperan untuk menyediakan wadah dan instrumen pendukung. Dalam konteks ini pengembangan profesioanl harus menunjang peningkatan mutu dan pengharhaan terhadap prestasi perlu dikembangkan. Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengkontrol sumber daya manusia, fleksibilitas dalam merespon kebutuhan masyarakat, misalnya pengangkatan tenaga honorer untuk keterampilan yang khas, atau muatan lokal. Demikian pula mengirim guru untuk berlatih di institusi yang dianggap tepat.
Konsekwensi logis dari itu, sekolah harus diperkenankan untuk:
mengembangkan perencanaan pendidikan dan prioritasnya didalam kerangka acuan yang dibuat oleh pemerintah.
Memonitor dan mengevaluasi setiap kemajuan yang telah dicapai dan menentukan apakah tujuannya telah sesuai kebutuhan untuk peningkatan mutu.
Menyajikan laporan terhadap hasil dan performannya kepada masyarakat dan pemerintah sebagai konsumen dari layanan pendidikan (pertanggung jawaban kepada stake-holders).
Uraian tersebut di atas memberikan wawasan pemahaman kepada kita bahwa tanggung jawab peningkatan kualitas pendidikan secara mikro telah bergeser dari birokrasi pusat ke unit pengelola yang lebih dasar yaitu sekolah. Dengan kata lain, didalam masyarakat yang komplek seperti sekarang dimana berbagai perubahan yang telah membawa kepada perubahan tata nilai yang bervariasi dan harapan yang lebih besar terhadap pendidikan terjadi begitu cepat, maka diyakini akan disadari bahwa kewenangan pusat tidak lagi secara tepat dan cepat dapat merespon perubahan keinginan masyarakat tersebut.
Kondisi ini telah membawa kepada suatu kesadaran bahwa hanya sekolah yang sekolah yang dikelola secara efektiflah (dengan manajemen yang berbasis sekolah) yang akan mampu merespon aspirasi masyarakat secara tepat dan cepat dalam hal mutu pendidikan.
Institusi pusat memiliki peran yang penting, tetapi harus mulai dibatasi dalam hal yang berhubungan dengan membangun suatu visi dari sistem pendidikan secara keseluruhan, harapan dan standar bagi siswa untuk belajar dan menyediakan dukungan komponen pendidikan yang relatif baku atau standar minimal. Konsep ini menempatkan pemerintah dan otorits pendiidikan lainnya memiliki tanggung jawab untuk menentukan kunci dasar tujuan dan kebijakan pendidikan dan memberdayakan secara bersama-sama sekolah dan masyarakat untuk bekerja di dalam kerangka acuan tujuan dan kebijakan pendidikan yang telah dirumuskan secara nasional dalam rangka menyajikan sebuah proses pengelolaan pendidikan yang secara spesifik sesuai untuk setiap komunitas masyarakat.
Jelaslah bahwa konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ini membawa isu desentralisasi dalam manajemen (pengelolaan) pendidikan dimana birokrasi pusat bukan lagi sebagai penentu semua kebijakan makro maupun mikro, tetapi hanya berperan sebagai penentu kebijakan makro, prioritas pembangunan, dan standar secara keseluruhan melalui sistem monitoring dan pengendalian mutu. Konsep ini sebenarnya lebih memfokuskan diri kepada tanggung jawab individu sekolah dan masyarakat pendukungnya untuk merancang mutu yang diinginkan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya, dan secara terus menerus mnyempurnakan dirinya. Semua upaya dalam pengimplementasian manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ini harus berakhir kepada peningkatan mutu siswa (lulusan).
Sementara itu pendanaan walaupun dianggap penting dalam perspektif proses perencanaan dimana tujuan ditentukan, kebutuhan diindentifikasikan, kebijakan diformulasikan dan prioritas ditentukan, serta sumber daya dialokasikan, tetapi fokus perubahan kepada bentuk pengelolaan yang mengekspresikan diri secara benar kepada tujuan akhir yaitu mutu pendidikan dimana berbagai kebutuhan siswa untuk belajar terpenuhi. Untuk itu dengan memperhatikan kondisi geografik dan sosiekonomik masyarakat, maka sumber daya dialokasikan dan didistribusikan kepada sekolah dan pemanfaatannya dipercayakan kepada sekolah sesuai dengan perencanaan dan prioritas yang telah ditentukan oleh sekolah tersebut dan dengan dukungan masyarakat. Pedoman pelaksanaan peningkatan mutu kalaupun ada hanya bersifat umum yang memberikan rambu-rambu mengenai apa-apa yang boleh/tidak boleh dilakukan.
Secara singkat dapat ditegaskan bahwa akhir dari itu semua bermuara kepada mutu pendidikan. Oleh karena itu sekolah-sekolah harus berjuang untuk menjadi pusat mutu (center for excellence) dan ini mendorong masing-masing sekolah agar dapat menentukan visi dan misi nya utnuk mempersiapkan dan memenuhi kebutuhan masa depan siswanya.
6.
Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut.Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kelompok mata pelajaran estetikaKelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatanKelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.Muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.Mata pelajaranMata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.Muatan LokalMuatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.Kegiatan Pengembangan DiriPengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. sPengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengaturan Beban Belajar Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

No comments: